Cara membayar kafarat perlu diketahui untuk menyucikan dosa dan kesalahan. Kafarat dapat diartikan denda yang mesti dibayar karena melawan larangan Allah yang dilakukan untuk menebus dosa. Aturan tentang kafarat terdapat dalam Al’Quran surat Al Maidah ayat 89.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Baca juga: Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya. (Jika 1 sha ' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah: a. Memerdekakan budak b. Puasa selama dua bulan berturut-turut c. Memberikanmakan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampuMenurut penjelasan Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3, dam dibagi menjadi tiga jenis, yaiut dam nusuk, dam isa’ah, dan dam kafarat. Berikut ini adalah penjelasannya. 1. Dam Nusuk. Dam nusuk merupakan dam bagi jamaah haji yang menjalankan manasik dengan cara tamatu atau qiran. lUEoK.