Dampak kebocoran data rumah sakit, bagi rumah sakit data pasien akan menjadi Dewata, Y. J., & Fadlian, A. (2021). ertanggung Jawaban Pidana Kebocoran Data BPJS Dalam Perspeltif UU ITE. DeProfesi Teknisi Rekam Medis bertugas menyusun, memproses, dan memelihara catatan medis pasien rumah sakit dan klinik dengan cara yang konsisten dengan persyaratan medis, administrasi, etika, hukum, dan peraturan dari sistem perawatan kesehatan. Teknisi rekam medis juga bertanggung jawab memastikan bahwa rekam medis terjaga kerahasiannya, serta 2. Gambaran pelayanan di unit Rawat Jalan Rumah Sakit dalam aspek Material adalah sebagai berikut: a. Data - Data sosial pelanggan atau pasien - Data pemeriksaan pada tenaga profesi (data medis) seperti data diagnose, data tindakan, hasil laboratorium, data hasil radiologi, dan lain-lain.
Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan tanggung jawab bagi seluruh jajaran rumah sakit. Proteksi data pasien merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh semua bagian dari rumah sakit, mulai dari dokter, staf rumah sakit, hingga jajaran manajemen. Kegagalan rumah sakit dalam menjaga proteksi data medis tidak hanya merugikan pasien sebagai pihak yang datanya bocor, namun juga pihak
Masing-masing kelompok disebutkan dengan data yang didapatkan. Selain hasil tes Covid-19 ada juga CT scan, X-ray dengan nama pasien, rumah sakit serta tanggal diambilnya. Ada juga data soal surat rujukan BPJS, laporan hasil medis, dan beberapa laporan dari laboratorium. Dalam salah satu kolom, ada juga contoh data yang didapatkan. KOMPAS.com - Aplikasi Electronic Health Alert ( e-HAC) yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga bocor. Menurut laporan dari VPNMentor, setidaknya ada 1,3 juta pengguna aplikasi e-HAC yang terdampak kebocoran data. Tim peneliti yang dikepalai Noam Rotem dan Ran Locar menyebutkan, kasus kebocoran data aplikasi e-HAC ditemukan pada 15 Kebocoran data ini diduga berasal dari Pertamina. Data ini diunggah oleh akun bernama Astarte, yang juga menjual 6 juta data pasien rumah sakit dari server Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa hari lalu. Ia mengklaim data itu berisi data-data seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, Akta Kelahiran, Ijazah, Transkrip Nilai, dan data lainnya. Kata Kunci: Data Pribadi, Keadilan Bermartaba t, Kewajiban Rumah Sakit, Pasien COVID-19. bahwa tidak ad a akses tid ak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan . sTGK.