Etikaprofesi sangatlah dibutuhkan dalarn berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak.
TeknologiInformasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (software & hardware) yang digunakan untuk memproses atau menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi (Martin, 1999). Semua bidang membutuhkan teknologi informasi, baik hukum, ekonomi, perbankan, kesehatan, dan sebagainya. Edukasiterhadap pentingnya etika penggunaan teknologi informasi yang erat kaitannya dengan keamanan interaksi antar pengguna, interaksi media sosial, transaksi elektronik serta pemanfaatan lainnya hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan luas terhadap seluruh lapisan masyarakat. Dalam regulasi teknologi informasi hendaknya pihak-pihak terkait MenggunakanTeknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bermanfaat; Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain; Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan; Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain Etikadan Moral dalam Penggunaan TIK Menggunakan fasilitas TIK untuk hal yang bermanfaat Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Istilahakhlak, etika, dan moral mempunyai persamaan dan perbedaan dalam pemaknaannya. Sebagaimana diterangkan dalam buku "Akhlak Tasawuf" yang disusun oleh Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag. Pertama bahwasanya ketiganya mengacu pada gambaran tentang perbuatan, tingkah laku, dan perangai yang baik. Kedua, merupakan prinsip atau aturan hidup
Meskipunaturan dalam menggunakan media sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diundangkan sejak tanggal 28 April 2008, dalam penggunaannya masih terdapat pihak-pihak yang melanggar etika dan aturan dalam menggunakan media sosial. Penyebaran berita bohong atau yang sering disebut dengan
PengertianTIK. Berikut pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menurut ahli: H.M Stationery Office mengartikan teknologi informasi dan komunikasi adalah aspek yang melibatkan teknologi, rekayasa, dan teknik pengelolaan yang digunakan untuk pengendalian dan pemrosesan informasi, serta penggunaannya.

PerkembanganTeknologi di Bidang Perbankan Dalam dunia perbankan, teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Saat ini, penyetoran dan penarikan uang dapat dilakukan secara online melalui layanan perbankan digital. Dengan adanya teknologi informasi, tidak lagi diperlukan kunjungan langsung ke kantor bank untuk melakukan transaksi.

Contohaplikasi teknologi informasi. 1. E-Commerce. Ini adalah bentuk aplikasi dalam hal pembelian, penjualan, pemasaran barang, dan juga jasa. Semua dilakukan melalui sistem elektronik, seperti di internet, televisi, atau di jaringan komputer. E-Commerce dapat melakukan transfer dana secara elektronik, pertukaran data secara elektronik juga
Dalammenghadapi tantangan etika ini, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil diperlukan. Pemerintah harus menerapkan regulasi yang memastikan penggunaan teknologi yang etis dan melindungi hak individu. Perusahaan harus berkomitmen untuk mematuhi standar etika dalam pengembangan dan penggunaan teknologi.
ILEj.
  • 5557nraaly.pages.dev/136
  • 5557nraaly.pages.dev/45
  • 5557nraaly.pages.dev/106
  • 5557nraaly.pages.dev/55
  • 5557nraaly.pages.dev/634
  • 5557nraaly.pages.dev/775
  • 5557nraaly.pages.dev/615
  • 5557nraaly.pages.dev/149
  • sebutkan etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi